Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau dikenal dengan sebutan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintah yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.
BPD mempunyai peran atau fungsi :
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan Aspirasi masyarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Struktur organisasi anggota BPD Desa Duwet, kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 - 2025 sebagai berikut :
- S Dalimin sebagi Ketua
- Eko Sri Admaja sebagai Bendahara
- Sidik Arohman sebagai Sekretaris
- Joko Sri Setyono sebagai anggota
- Joko Sriyono sebagai anggota
- Sukardi sebagai anggota
- Wariso sebagai anggota
- Pujiyanto Narimo sebagai anggota
- Kusmiyati sebagai anggota