DAFTAR KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, DAN STAFF

SUPARNO

KEPALA DESA

Kepala Desa merupakan pejabat pemerintah desa yang bertugas sebagai pemimpin yang mempunyai tuga, fungsi, hak dan kewajiban dan juga mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa yang bernama Bp Suparno yang sebelumnya pernah menjabat sebagai sekretaris desa ini setelah pensiun menjabat sebagai kepala desa dan juga sudah menjalankan tugasnya selama 2 periode ini. kepala desa yang mempunyai visi dan misi dalan mengembangkan perekonomian UMKM desa dan memajukan desa agar lebih maju dan produktif.

DENIK AGUSTIN

KASI PEMERINTAHAN

Kasi Pemerintahan Desa Duwet yang bernama Denik Agustin telah menjabat sebagai perangkat Desa Duwet yang diangkat pada bulan juli tahun 2021. Kepala Seksi Pemerintahan atau biasa disingkat Kasi Pemerintahan adalah perangkat desa yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan desa. Tugas Kasi Pemerintahan salah satunya tentang kependudukan yang yaitu pindah masuk dan keluar penduduk yang ada di desa. Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan yaitu sebagai berikut : 1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan 2. Penyusunan rancangan regulasi desa 3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa 4. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa 5. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa 6. Penataan dan pengelaan wilayah 7. Pendataan dan pengelolaan profil Desa 8. Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa 9. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Masyarakat 10. Pelayanan kepada masyarakat 11. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya 12. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya 13. Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa

TRI MULATA

SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa yang sering disebut SEKDES adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan dalam mengelola keuangan desa, staff pemerintahan desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala desa. Di Desa Duwet yang dibawahi oleh Sekretaris Desa yang bernama Tri Mulata yang dilantik sejak tahun 2017, mempunyai tugas dan fungsi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, Sekretaris Desa mempunyai tanggung jawab untuk membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat. Selain tugas tersebut di atas, seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggung jawab. Berikut ini fungsi dari Sekdes, yaitu: 1. Sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan. 2. Sebagai pelaksana urusan keuangan. 3. Sebagai pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sekretaris desa/kelurahan akan dibantu oleh Kepala Urusan. Merekalah yang menangani pelayanan ketatausahaan yang baik guna membantu Sekdes, diantaranya sebagai berikut: 1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum 2. Kepala Urusan Perencanaan 3. Kepala Urusan Keuangan

HARJUNADI TEGUH WIDODO

BENDAHARA DESA

Bendahara Desa yang bernama Harjunadi Teguh Widodo S,Pd merupakan perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa. Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa). Tugas Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa. Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas : Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.

JOKO PURWANTO

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Pada tahun 1985 di Desa Duwet mengangkat Joko Purwanto sebagai Kepala Urusan Perencanaan Pembangunan. Tugas Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Fungsi Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasian urusan perencaan seperti : 1. Menyusun rencana APBDesa; 2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; 3. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; 4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa. (SA).

AYU TYAS PUSPITASARI S.E

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan ketatausahaan di Desa Duwet dibidangi oleh Ayu Tyas Puspitasari S.E. Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan, selain itu juga bertugas untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya. Tugas kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi : 1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas 2. melaksanakan administrasi surat menyurat 3. melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa 4. melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa 5. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor 7. penyiapan rapat-rapat 8. pengadministrasian aset desa 9. pengadministrasian inventarisasi desa 10. pengadministrasian perjalanan dinas 11. melaksanakan pelayanan umum 12. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

ABDUL ROSYID

KEPALA SEKSI PELAYANAN

Terkadang masyarakat bingung dengan jabatan masing-masing perangkat desa, setaunya semua sama mungkin ya. Nah dalam struktur organisasi pemerintah desa ada salah satu yaitu Kepala Seksi Pelayanan. Namun masyarakat sering menyebutnya dengan sebutan Modin, Perangkat Desa yang membidangi tersebut yaitu Abdul Rosyid. Abdul Rosyid diangkat mernjadi Kepala Seksi Pelayanan tahun 2023. Apa saja tugas Kasi Pelayanan? Kepala Seksi (Kasi) pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas, selain itu biasanya juga bertugas mengurus pemberkasan pelaporan pernikahan dan juga mengurus warga meninggal dunia.

BING SLAMET

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu struktur organisani pemerintahan desa yaitu Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Duwet yang dibidangi oleh Bapak Bing Slamet sering disebut dengan Kesra. Biasanya dalam masalah bantuan dari bentuk apapun dan di dari manapun yang berkaitan dengan sosial langsung di bawahi oleh kasi kesra. adapun tugas lain kasi kesra sebagai berikut yaitu : 1. Melaksanakan pembinaan pelayanan keluarga berencana dan bantuan sosial; 2. Mempersiapkan bahan-bahan pembinaan terhadap penderita cacat, tunakarya, tunawisma dan panti asuhan 3. Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pengelolaan penanggulangan dan pertolongan bencana alam 4. Mempersiapkan bahan penyusunan program serta pelaksanaan program kesiagaan menghadapi bencana 5. Mempersiapkan bahan penyusunan perumusan relokasi dan rekonstruksi akibat bencana 6. Mengumpulkan, mensistemasikan dan menganalisa data untuk pembinaan kesejahteraan sosial; 7. Mempersiapkan bahan-bahan dan saran-saran dalam rangka pemberian rekomendasi izin pertunjukan pasar malam, keramaian dan usaha sosial lainnya 8. Mempersiapkan pemberian bantuan dan pelayanan serta bimbingan sosial lainnya 9. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan / perburuhan 10. Memfasilitasi pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat.

SUPARJO

KEPALA DUSUN

Kepala Dusun adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Dusun Desa berkedudukan sebagai unsur Perangkat Desa yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. Di Desa Duwet dibagi 2 wilayah yaitu Dusun I dan Dusun II. Dusun I yang di bawahi oleh Bapak Suparjo ada 10 RT dan 4 RW, yang terdiri dari dukuh duwet, slemben, gondang sari. Kepala dusun juga merupakan unsur perwakilan dari Perangkat Desa yang masuk termasuk keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ). untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi: 1. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah 2. Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri 3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya 4. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya 5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

SUHARJONO PRIYANTO

KEPALA DUSUN II

Perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya disebut juga dengan Kepala Dusun. Kepala Dusun II Desa Duwet yang dibawahi oleh Bapak Suharjono Priyanto terdiri dari beberapa RT dan RW, yaitu RW 1 Dukuh Nolobayan yang terdiri dari 3 RT, RW 2 Dukuh Jombor yang terdiri 3 RT, RW 3 terdiri dari Dukuh Kembang dan juga RW 4 Dukuh Bulan yang terdiri dari 3 RW. Biasanya Kepala Dusun juga menyampaikan SPPT PBB tahunan. Kepala dusun juga merupakan unsur perwakilan dari Perangkat Desa yang masuk termasuk keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ). Tugas Kepala Dusun : 1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya. 2. Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya. Fungsi Kepala Dusun yaitu : 1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah kerjanya 2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan wilayah kerjanya 3. Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan 4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan 5. Pelayanan kepada masyarakat 6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa 7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya 8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa (SA)