LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)

LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)

lpmd-lembaga-pemberdayaan-masyarakat-desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyakat yang difasilitasi pemerintah desa memalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa yang menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.

LPMD Desa Duwet dibentuk dengan maksud untuk membangun pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa pasa berbagai aspek pembangunan. dengan tujuan untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra pemerintah desa dalam hal menyelenggarakan  perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayan masyarakat dibidang pembangunan.

LPMD Desa Duwet yang mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan; melaksanakan memanfaatkan, memelklihara dan serta mengembangkan pembangunan; menggerakkan goyotong royong dan swadaya masyarakat. dan LPMD Desa Duwet mempunyai fungsi :

  1. Penampung dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik maupun non fisik
  2. penanam dan memupuk persatauan dan kesatuan masyarakat dalam pembangunan
  3. meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat.

Pengurus LPMD Desa Duwet dipih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dankepedulian dalam pemberdayaan masyarat. Susunan pengurus LPMD Desa Duwet ditetepkan dengan Keputusan Kepala Desa sebagai berikut :

  • Srigono sebagai Ketua
  • H Sujiyanto S.P sebagai anggota
  • Purwanto sebagai Sekretaris
  • Hj Sri Harjani sebagai bendahara
  • Dul Basri sebagai anggota
  • Suyamto sebagai anggota
  • Sukidi sebagai anggota
  • Sukamto sebagai anggota
  • Andang Darmawan sebagai anggota