Penyelesaian sengketa di desa dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi seperti mediasi yang difasilitasi kepala desa, lembaga adat, atau tokoh masyarakat untuk mencapai kesepakatan, atau jalur litigasi melalui pengadilan jika tidak tercapai kesepakatan. Kepala desa memegang peran garda terdepan dalam mediasi, menggabungkan pemahaman tradisi dan budaya dengan mekanisme penyelesaian konflik untuk menjaga keharmonisan dan persatuan masyarakat desa.
Penyelesaian sengketa di desa dapat diselesaikan melalui 2 cara yaitu :
1. Penyelesaian Non-Litigasi (Di Luar Pengadilan)
Ini adalah jalur yang lebih diutamakan di tingkat desa, menekankan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat.
2. Sengketa Hak Waris
Permasalahan: Perselisihan keluarga mengenai pembagian harta warisan yang sering terjadi jika tidak ada perjanjian tertulis yang jelas.